PAPARAN ONLINE - Kasus ASUSILA yang terjadi di sebuah Minimarket ALFAMIDI Kec WAEAPO.oleh oknum Mt.
Saat ini telah ditahan sudah berjalan selama seminggu.
Diketahui diburu oleh Tim marsegu. Sementara saat ini sudah berada di tangan Pihak POLRES Buru.
Menurut Nurjannah RAHAWARIN. Kasus ini memang sangat membuat banyak kemarahan muncul dari kaum Perempuan .
Dalam kasus MT tersebut sengaja di FIRALkan Awalnya di akun postingan Oleh DI.Kreator pada grup IMFO Namlea terkini . Sehingga terkomsumsi publik tersebar kesemua akun medsos lainnya
Dengan hujatan emosi.
Sangat terang MT telah melakukan perbuatan cabul yang dapat diancam dengan Pidana Penjara paling lama 2 Tahun dan 8 bulan penjara.
Sebagaimana Pasal 281 KUHP .
DIsatu sisi terkait Pelaku pelanggaran menyebar luaskan atau memamerkan Video tersebut sudah jelas .
Melakukan tindakan yang /perbuatan ber konsukkwensinya adalah
Beberapa sangsi hukum sebagaimana di terapkan pada
Pasal 4 ayat (1) Undang Undang no 14.tahun 2008 tentang tindakan Pornografi .
Yang sudah pasti menjelaskan
Bahwa barang siapa yang menyebar luaskan atau memamerkan Pornografi dapat diancam dengan Pidana 6 tahun dan /denda paling banyak 1 Miliar.
Nurjannah RAHAWARIN menjelaskan kalau ini
"" (Bukan saya yang bicara tetapi aturan yang ada jelas ) "
Ada beberapa pasal salah satunya yakni pasal 27 Ayat (1) UU NO 19 TAHUN 2016 Tentang perubahan atas UU NO 11 Tahun 2008 tentang INFORMASI dan Transaksi Elektronik ( ITE).
Menyebarluaskan konten Yang Mengandung Kesusilaan Atau
Pornografi melalui sistem elektronik dapat diancam paling lama 6 Tahun atau Denda paling banyak Rp.1 M.
Tidak hanya itu oknum awal
Juga Telah melakukan penyebaran dan Memamerkan Video awal tersebut sudah terkomsumsi oleh pelosok akun pengguna FB.Bahkan beredar di Pesan Grup Watshap .Hal inilah memunculkan beberapa Aspek hukum yang harus pihak Polres menganalisis kasus ini sedetil mungkin .
Tidak Hanya Terkait pelaku perbuatan tidak senonoh MT.
Tetapi juga terkait siapa penyebar Video awal tersebut sehingga memperkenalkan postingan tersebut yang FIRAL di Grup Imfo Namlea Terkini.
Awalnya yakni Id..Saya sempat juga berkomentar pada postingan tersebut itu baru 8 komentar :
"' 1. ASTAGA. ASTAGHFIRULLAH
INI ORANG APAKAH DIA TIDAK TAHU DIATAS KEPALANYA ITU ADA SISI TV.
2. " ITU KEJADIAN DIMANA..)
Masalah penting dalam kasus ini adalah siapa sebagai pembuka SISI TV . Dan diberikan kesiapa bahkan mengapa tidak di laporkan kepada pihak berwajib justru memberikan kepada yang lain sehingga Video ini berpindah sampai ke akun IMFO TERKINI NAMLEA DAN FIRAL. ( MELEDAK )
Dalam menangani kasus ini pihak berwenang/ berwajib perlu melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti untuk menentukan Siapa saja yang terlibat dalam Penyebaran Video asusila tersebut ,selain itu perlu juga dilakukan upaya untuk menghapus Video dari Media sosial dan mencegah penyebaran lebih lanjut.
Dan harus bisa.. sekaligus periksa Orang yang berada di bilik operator Sisi TV.
IMFORMASI di Himpun langsung dari kedua belah pihak saya belum tahu.
Bahkan sayapun tidak tahu soal Pihak keberadaan Karyawan Tsb .tetapi saya juga memonitor kasus ini dan sangat mengetahui pelaku bernama MT . saat meminta keterangan dari teman teman di dataran WAEAPO .dan oprasi gerak pemburu Fakta. Tampa bantuan IMFORMASI dari pihak Polres ,
Bahkan terkait Kasus ini saya langsung bertemu dengan keluarga atau orang Tua Pelaku terkait tindakan MT yang tidak dibenarkan berdasarkan tidak menghargai kaum perempuan.
Tetapi Dari kedua orang tua tersebut menjawab dengan Airmata . ( Menangis )
"" Saya menyesal tidak ada jawaban apapun tetapi tadi ( hari ini Senin ) kami bersama pihak keluarga perempuan
dari Karyawan Kasir bersama orang tuanya dan Keluarga orang tua pelaku yakni MT . Melakukan Mediasi tetapi belum ada kepastian.
Maluku. NURJANNAH RAHAWARIN..