Sejak mencuatnya isu pencemaran lingkungan akibat limbah PT RAINBOW, masyarakat sekitar, terutama warga Cimandala di Daerah Pemilihan (Dapil) 1 DPRD Kabupaten Bogor merasa resah dan akhirnya bersuara.
Ketua BPI KPNPA RI Bogor Raya turut prihatin atas keresahan masyarakat yang terdampak oleh pencemaran limbah industri tersebut. Ia juga mempertanyakan kelengkapan perizinan operasional pabrik ini.
“Kami telah mengirimkan surat ke Komisi 1 DPRD Kabupaten Bogor, dan dari berbagai pemberitaan media, kami mengetahui bahwa telah dilakukan inspeksi mendadak (sidak) oleh Komisi 1 DPRD Dapil 1 Kabupaten Bogor. Namun, ironisnya, sidak tersebut mendapat hambatan dari petugas keamanan perusahaan,” ujarnya.
Tindakan penghalangan tersebut dinilai tidak seharusnya terjadi. Sebab, sesuai dengan tugas dan fungsi (tupoksi) Komisi 1 DPRD Kabupaten Bogor, mereka memang berwenang untuk mengevaluasi perizinan dan kelayakan usaha seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Bogor. Evaluasi ini sejalan dengan regulasi yang berlaku, di antaranya:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1815).
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Peraturan Menteri LHK Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Peraturan Menteri LHK Nomor 70 Tahun 2016 tentang Baku Mutu Emisi Usaha dan Kegiatan Pengolahan Sampah.
BPI KPNPA RI Bogor Raya menilai bahwa regulasi ini sudah mengatur dengan jelas agar tidak terjadi kesewenang-wenangan dalam pengelolaan lingkungan. Namun, dalam kasus ini, ada indikasi “Aroma Semerbak Wangi CUAN” yang diduga melibatkan oknum-oknum tertentu di DPRD Kabupaten Bogor yang sebenarnya tidak memiliki tupoksi dalam hal ini.
Untuk itu, BPI KPNPA RI Bogor Raya akan terus mengawal kasus ini dengan langkah konkret, termasuk membuat surat terbuka yang akan disampaikan kepada kementerian terkait yang berhubungan dengan investasi, lingkungan hidup, dan sosial. Surat ini juga akan ditembuskan kepada Presiden RI, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, serta Ketua DPRD Kabupaten Bogor.
“Semoga langkah ini dapat mengungkap apakah PT RAINBOW masih bisa terus dilindungi oleh oknum yang hanya mementingkan keuntungan pribadi. Kami juga berharap agar para pihak yang berada di belakang PT RAINBOW segera mendapatkan kesadaran dan bertindak sesuai aturan hukum yang berlaku,” tutupnya. (WHU)