PAPARAN ONLINE | BURU - Sampai detik ini tindakan penyalah gunakan Anggaran Dana Desa yang seharusnya untuk Insentif staf pemerintah desa Sawa sengaja dialihkan untuk membeli perahu jenis Fiber tidak di proses tuntas. Hal yang samapun terjadi ,terkait penggunaan Dana DAK oleh PJ desa Sawa kec LILIALY atas nama M.Soamole.
Pasalnya dari kasus DD ini sangat jelas merugikan salah satu staf Desa Sawa sehingga memilih berhenti.
Namun walaupun Narasumber dari Staf desa ini minta berhenti ,,bukan berarti selama dia bekerja gaji insentifnya tidak diberikan.ungkap narasumber yang tak mau namanya di muat ,
ERONISNYA kasus ini pernah diberitakan sebelumnya oleh salah satu Media liputan Sentral politik , Yakni NURJANNAH RAHAWARIN saat menjadi Kabiro Buru.yang saat Sebagai Media MEGA POS NEWS KAPERWIL MALUKU . Sebelum Beralih ke News Investigasi 86.
Menurut NURJANNAH RAHAWARIN ,Bahwa sepatutnya kasus ini sudah ditangani oleh pihak Kejaksaan Negri Buru berdasarkan sudah terang terangan proses pencairan Dana Desa yang di fungsikan untuk Insentif staf Desa Sawa dialihkan untuk belanja Alat tangkap Bagi kelompok masyarakat nelayan, ini yang menjadi persoalan kasus,agar tidak terulang kembali dan menjadi contoh bukti agar Kepala desa yang lain tidak bermain main dan memanfaatkan kedudukan jabatannya dengan semena mena, serta MENGUTAK ATIK
Hak orang lain yang telah bekerja dalam pemerintahan desa.
Masalah seperti ini janganlah pihak Kejaksaan Negri kab Buru.menganggap remeh hal ini terang terangan jebol, terjadinya Kejahatan pengurasan kas keuangan daerah.
Apalagi Untuk tahun Anggaran 2024.bisa saja ada kemungkinan besar terjadi lagi apabila tidak melakukan fungsi kontrol dari pihak Kejaksaan Negri dengan baik.. yakni Kepala Kejaksaan sendiri A. NOTANUBUN ,
Saya hanya ingin menyampaikan sesuai dengan aturan UU NO 352 Tahun 2024 tentang perincian Insentif Desa disetiap desa, Sebagaimana telah tertera sesuai Pasal 14 UU APBD TA 2024 dana desa dialokasikan pada tahun berjalan dan / atau melaksanakan kebijakan pemerintah,
Disatu sisi ada pengaturan yang berpengaruh terkait kebijakan penyaluran sesuai dengan ketentuan pasal 25.PMK 145 Tahun 2023. tentang pengelolaan Dana Desa dan Kebijakan penggunaan sesuai dengan ketentuan pasal 16 (5) PMK nomor 146 tahun 2023. Tentang pengalokasian Dana Desa setiap Desa , penyaluran,dan penggunaan dana desa TA 2024.
Menurut NURJANNAH.R.
Akademisi Anti Korupsi satu inipun memberikan satu kecaman bagi Pihak Kejaksaan Negri kab Buru. Kalau tak Cemen. Pasti Korupsi lebih menggurita , dan tak bisa musnah , padahal ini yang saya ungkapkan tidak seberapa lalu bagaimana dengan Maling BESAR seperti 33,3 .M. Dana Hibah Pemilu. Yang diduga kuat dalang dari Walid ASIS ketua KPUD.
12,7 M. yang di koar dengan lantang oleh ketua DPRD.Bambang.L.
Dan 2,5 Untuk Sumur Bor.
Eronis sekali masih terkait diduga kuat jebolnya 8,9 M APBD TA. 2018.Proyek transmisi Lampu Listrik jalan yang sampai saat ini tidak rampung. 100 % Ditambah kasus DRENASI ( saluran limbah jalan IQRO Buru Proyek siluman , yang diduga kuat keterlibatan Kadis PU tata kota.
Hal ini merupakan bentuk dugaan Pihak Aparatur hukum ( KEJAKSAAN NEGRI KAB BURU) Masih belum mampu untuk beraksi. Dan GAGAL TOTAL dalam bertugas.
Padahal mereka diberikan kewenangan penuh untuk bertindak.
Ini yang saya bilang sang Koruptor sebut aaaahhhh Cemen.
Tutur Ketua DPD INTRA-WIN MALUKU satu ini..
Maluku . NURJANAH RAHAWARIN.