PAPARAN ONLINE | YOGYAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap area rawan korupsi dalam pengelolaan BMN dan BMD.
Hal ini disampaikan oleh Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat (Permas) KPK saat menghadiri Rapat Koordinasi Pengelolaan Barang Milik Negara di Yogyakarta (16/10).
Menurut Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, David Sepriwasa, area rawan tersebut meliputi perencanaan kebutuhan, penganggaran, dan pengadaan.
Selain itu, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, dan pemeliharaan juga termasuk area rawan korupsi.
David menjelaskan bahwa korupsi terjadi karena adanya niat, kesempatan, dan kemampuan.
“Korupsi muncul saat ketiga elemen tersebut hadir,” tegasnya.
Data KPK menunjukkan bahwa dari tahun 2004 hingga triwulan satu 2024, kasus penyuapan menduduki peringkat pertama.
Total kasus penyuapan mencapai 1.012, sementara pengadaan barang dan jasa sebanyak 369 kasus.
Pengelolaan BMN dan BMD harus mengikuti indikator kinerja yang akuntabel dan produktif.
David juga menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan BMN serta peningkatan kinerja organisasi.
David memaparkan tiga strategi pemberantasan korupsi yang dijalankan oleh KPK, yaitu pendidikan, pencegahan, dan penindakan.
Pendidikan bertujuan menanamkan integritas, sementara pencegahan memperbaiki sistem, dan penindakan memberikan efek jera.
Selain David Sepriwasa, kegiatan ini dihadiri oleh Sekjen Ombudsman RI, Suganda Pandapotan Pasaribu.
Juga hadir Kepala Perwakilan Ombudsman DIY, Budhi Masthuri, Anggota Ombudsman RI, Indraza Marzuki, dan jajarannya. (Andi)
Sumber : KPK