-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

KPK Dorong Pemprov DKI Jakarta Perkuat Peran Penyuluh Antikorupsi

Friday, 18 October 2024 | October 18, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-10-18T14:39:53Z

PAPARAN ONLINE | JAKARTA -  Implementasi nilai antikorupsi pada pendidikan formal terus dilakukan melalui upaya fleksibel dan bervariasi. Termasuk melalui integrasi Penyuluh Antikorupsi (PAKSI) dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). 


Hal ini bertujuan untuk menebarkan nilai integritas kepada masyarakat sebagai agen perubahan pemberantasan korupsi.


Hal tersebut disampaikan oleh Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana. Pernyataan tersebut disampaikan dalam agenda Focus Group Discussion (FGD) dengan tajuk "Sinergi pencegahan melalui pemberdayaan penyuluh antikorupsi." 


Acara itu diselenggarakan di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Jumat (18/10).


Menurut Wawan, akselerasi pendidikan antikorupsi adalah upaya memberi pemahaman dan pencegahan korupsi. 


Pendidikan ini menyasar peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, hingga aparatur sipil negara. Tujuannya menguatkan sikap antikorupsi dengan mengedepankan integritas.


“Pendidikan antikorupsi penting sebagai sinergi pencegahan korupsi melalui pemberdayaan PAKSI," jelas Wawan. 


PAKSI diharapkan mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan. Partisipasi aktif masyarakat juga akan meningkat dalam upaya pencegahan korupsi.


Berdasarkan data LSP KPK, per Oktober 2024, terdapat 3778 orang PAKSI tersebar di berbagai provinsi. 


Di DKI Jakarta, terdapat 373 orang PAKSI, mayoritas berasal dari kementerian/lembaga dan sektor swasta. Sebagian kecil lainnya adalah ASN Pemprov DKI dan dosen.


Melihat data tersebut, KPK menilai Pemprov DKI perlu menambah jumlah PAKSI dari inspektorat dan OPD lain. 


Penambahan dilakukan dengan memperhatikan sebaran dan pengalaman yang dimiliki para PAKSI. 


Dorongan ini didasari ASN Pemprov DKI sebelumnya hanya mengikuti sertifikasi LSP PIB.


Hasil pertemuan KPK dengan LSP PIB menunjukkan bahwa LSP PIB tidak lagi melakukan sertifikasi antikorupsi. LSP PIB tidak menggunakan SKKNI terkait PAKSI dan Ahli Pembangun Integritas (API). 


Hal ini disebabkan tidak adanya standar yang terimplementasi.


Wawan juga menegaskan bahwa KPK mendorong Pemprov DKI untuk membuka jalur diklat sertifikasi PAKSI. 


Kualitas dan kompetensi penyuluh akan diutamakan untuk meningkatkan peran PAKSI dalam pemberantasan korupsi.


Sebelumnya, KPK telah menyampaikan surat kepada Gubernur seluruh Indonesia. 


Surat tersebut bertujuan agar Pemerintah Daerah memberdayakan PAKSI di daerahnya masing-masing. 


KPK berharap PAKSI dapat berperan di OPD dan instansi terkait di DKI Jakarta.


“Kolaborasi PAKSI dengan masyarakat dan aparatur negara dapat membangun aksi bersama. Aksi ini sangat penting dalam pencegahan korupsi di DKI Jakarta," ujar Wawan. 


PAKSI diharapkan menjadi mitra masyarakat dan aparatur daerah sebagai role model antikorupsi.


Pada kesempatan yang sama, Direktur Pelatihan Antikorupsi KPK, Yonathan Demme Tangdilintin, menyatakan PAKSI berperan penting. 


Peran PAKSI adalah meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap dampak korupsi. Untuk itu, penting mengadakan pendidikan antikorupsi bagi ASN dan masyarakat.


“Diskusi ini bertujuan mengenalkan program sertifikasi PAKSI dan API melalui fasilitator KPK,” jelas Yonathan. 


Para calon PAKSI Pemprov DKI Jakarta akan tersertifikasi oleh LSP KPK. Pemprov DKI juga didorong memperbarui Surat Keputusan Gubernur tentang Penyelenggaran Pendidikan Antikorupsi.


Diskusi ini juga dihadiri Inspektur Provinsi DKI Jakarta, Syaefulloh Hidayat; Kepala BPSDM DKI, Maria Qibtya; Ketua Forum Penyuluh Antikorupsi DKI Jakarta (JARUM Integritas), Nurul Hasani; serta Direktorat Pelatihan Antikorupsi dan LSP KPK. (Andi)

Sumber : KPK

×
Berita Terbaru Update